Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku terlacak berada di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.
Ia membenarkan Harun Masiku pernah ke luar negeri selama satu hari. Namun keesokan harinya kembali ke Indonesia.
“16 Januari 2020 dia keluar, besoknya (17 Januari) balik ke Indonesia. Red Notice (Harun Masiku) keluar tanggal 30 Juni 2021,” ujar Krishna Murti saat dihubungi wartawan, Senin (7/8/2023).
Baca Juga:Disuruh Berani Buka Hati, Putri Anne Beri Jawaban Begini ke Netizen
Krishna Murti menuturkan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 pernah pergi ke luar negeri sebelum red notice diterbitkan.
“Dia keluar masuk sebelum red notice diterbitkan,” ungkap Krishna Murti.
Lebih lanjut, Krishna Murti mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki Divisi Hubungan Internasional Polri, Harun Masiku terdeteksi berada di Indonesia.
“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Krishna Murti.
Ia pun menyebut kader PDI Perjuangan itu pernah keluar dan masuk Indonesia. Karena itu ia menepis rumor Harun Masiku berada di luar negeri.
Baca Juga:Lolly Beri Jawaban Pedas ke Netizen yang Tuduh Kekasihnya Manfaatkan Dirinya
“Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Krishna Murti menegaskan meski ada informasi Harun Masiku di dalam negeri, Polri tidak akan menghentikan pencarian di luar negeri.
“Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” tegasnya.
Untuk diketahui Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Quoted From Many Source