Setelah Dibekukan, MWA UNS Bakal Diaktifkan Lagi Siap Gelar Pemilihan Rektor

Berita124 Dilihat

TEMPO.CO, Solo – Universitas Sebelas Maret atau UNS akan melakukan serangkaian tahapan pemilihan rektor. Sebelum dimulai tahap pemilihan rektor, UNS akan menggelar pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Sebelumnya, MWA sempat dibekukan pada April lalu buntut dari kekisruhan pemilihan rektor UNS pada 2022.

Sebelum memulai tahapan itu, tim teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang dibentuk oleh Nadiem Makarim akan memulai langkahnya dengan menata keanggotaan Senat Akademik Fakultas (SAF) UNS pada Juli-Agustus 2023. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Profesor UNS Solo, Suranto, saat menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dalam acara itu hadir pula Rektor UNS Jamal Wiwoho serta jajaran pimpinan UNS lain. “Sudah ada jadwal juga untuk pemilihan rektor (pilrek) UNS,” ungkap Suranto.

Setelah penataan SAF, akan dilanjutkan dengan menata keanggotaan Senat Akademik (SA) pada Agustus-September 2023 dan dilanjutkan pemilihan anggota MWA pada September-Oktober 2023, serta pengaktifan MWA pada Oktober-November 2023. 

Nantinya, jika MWA telah aktif, mereka akan menyusun peraturan MWA di antaranya tata cara penyusunan peraturan internal dan peraturan pemilihan rektor pada November-Desember 2023. Adapun tahapan pilrek UNS dijadwalkan pada Desember 2023-Februari 2024. 

Suranto mengatakan rangkaian tahapan itu disampaikan tim teknis yang berasal dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi itu kepada jajaran pimpinan UNS saat beraudiensi di Jakarta pada Senin, 31 Juli lalu. 

“Dari Kemdikbudristek menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH dari praktik tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik,” tuturnya. 

Dalam pertemuan itu pula, Suranto mengatakan tim teknis yang diketuai oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam itu menyampaikan penjelasan terkait beberapa topik, termasuk MWA yang dibekukan.

Baca Juga  Mengekor The Fed, BI Tahan Suku Bunga Di Level 5,75%

“Menurut penjelasan, pembekuan MWA harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki  kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan sesuai undang-undang,” kata Suranto. 

Iklan

Suranto menambahkan, dalam pertemuan Senin lalu Kementerian juga menjelaskan tentang pemeriksaan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. Sebelumnya, dua mantan petinggi MWA UNS yang juga guru besar UNS, yaitu Hasan Fauzi (mantan ketua MWA) dan Tri Atmojo Kusmayadi (mantan sekretaris MWA) dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut. Gelar guru besar mereka dicabut dan menjadi jabatan pelaksana.

Kemendikbud, kata Suranto, mengatakan penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi dalam laporan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek. Dasar pemeriksaan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

“Pada kasus UNS ini, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana,” tuturnya.

Lantaran usia mereka saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana yakni 58 tahun, Suranto mengatakan otomatis keduanya pensiun. 

“Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan atau pencabutan jabatan akademik guru besar, melainkan sanksi disiplin pegawai,” jelasnya lagi. 

Diketahui, saat ini Hasan Fauzi dan Tri Atmojo telah mengajukan keberatan ke Kementerian Pendidikan terkait sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. 

Pilihan Editor: Fenomena Supermoon Malam Ini dan 31 Agustus, Berikut 5 Dampaknya

 



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *