Praktisi Hukum, Partahi Sihombing, mengungkap pasal yang bisa digunakan Jeje Govinda seandainya ingin membawa kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah ke ranah hukum.
Diungkap Partahi, Jeje Govinda bisa melaporkan Rendy Kjaernett yang telah berselingkuh dengan istrinya melalui Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Bisa (Jeje laporkan Rendy) dengan 284 KUHP ya dan kemudian dengan Undang-Undang yang baru, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 di pasal 411 bisa,” ujar Partahi, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (15/8/2023).
Namun, pihak yang berhak melaporkan perselingkuhan tersebut pertama kali adalah istri Rendy Kjaernett yaitu Lady Nayoan.
Baca Juga:Cedera Hamstring, Alexis Messidoro Absen Saat Persis Solo Hadapi Bali United
“Tetapi memang harus dilaporkan pertama kali yang melapor harus si Lady karena suaminya yang berselingkuh,” jelas Partahi.
Namun, jika kasus perselingkuhan tersebut dilaporkan, Syahnaz sebagai pihak yang berselingkuh dengan Rendy pasti akan kena. “Tetapi kan ada temen selingkuhnya. Temen selingkuhnya siapa? Nanas. Berarti dua-duanya,” sambung Partahi.
Oleh karena itu, jika kasus perselingkuhan ini dibawa ke ranah hukum, tidak hanya Rendy melainkan Syahnaz juga akan ikut diproses.
“Jadi kalau ini katakanlah diproses secara hukum, bisa dibuktikan nanti bahwa memang terjadi perselingkuhan itu ya dua-duanya masuk,” ujar Partahi menyimpulkan.
Sementara itu, dalam obrolan Jeje dengan Raffi Ahmad di kanal YouTube RANS Entertainment, Jeje mengatakan dirinya sudah memaafkan dan tidak memiliki dendam terhadap pihak manapun.
Baca Juga:Ditonton 4 Juta Kali, Video Mbak Lala dan Sus Rini Diduga Sindir Deddy Corbuzier Tuai Sorotan
“Gue bakal, satu, melupakan. Dua, memaafkan. Tiga, mengikhlaskan. Semua (pihak dimaafkan). Gue nggak ada dendam sama pihak manapun,” ujar Jeje.
Quoted From Many Source