Inspektorat DKI Beri Sanksi ke Kasudin SDA Jakpus Karena Kerahkan PJLP ke Bekasi

Berita127 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah menyatakan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab terbukti melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) karena membawa petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ke Bekasi. 

“Yang bersangkutan sudah mengaku khilaf. Kami sudah merekomendasikan Kepada Dinas SDA untuk mengambil langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” kata Syaefulloh seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 29 Juli 2023. 

Syaefuloh juga memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta untuk memberikan sanksi terhadap Mustajab.

“Sudah selesai melakukan pemeriksaan dan laporannya sudah saya sampaikan, termasuk rekomendasi (sanksi), kepada Kepala Dinas SDA,” ucap Syaefuloh.

Namun, Syaefullah tidak menjelaskan secara terperinci mengenai bentuk rekomendasi sanksi terhadap Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.

Menurut Syaefullah, bentuk sanksi yang direkomendasikan ke Dinas SDA sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Iklan

“Ya itu, sesuai PP 94, artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan, itu juga harus hati-hati. Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya,” ucap Syaefullah.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab mengakui keteledoran dirinya yang sudah mengerahkan petugas PJLP di bawahnya untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Mustajab juga meminta maaf karena petugas PJLP tersebut harus bekerja secara sukarela dengan baju pasukan biru saat hari libur.

“Ya itu keteledoran kita. Kita akui karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru,” kata Mustajab di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Pilihan Editor: Gaji Pasukan Orange dkk Naik jadi Rp4,9 Juta usai APBDP 2023 DKI Disetujui

Baca Juga  Chitral link video twitter



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *