Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Berita131 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyampaikan usulan pembagian jam masuk kerja kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Pemda DKI sesuai dengan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian, MenPan RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibelitas jam kerja 90 menit,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 Juli 2023.

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Tujuannya, untuk mendapat masukan dan saran, sehingga menghasilkan keputusan yang solutif.

“Artinya, kalau masuk setengah delapan, ya diberikan fleksibilitas 90 menit tapi dia akan nambah sore harinya,” ujarnya.

Untuk pilihan jam masuk kerja, yaitu, pukul 7.30 WIB dan pukul 9.30 WIB. Jika masuk pukul 7.30 WIB, maka pulangnya pukul 16.30 WIB dan jika masuk pukul 9.30 WIB, maka waktu pulang pukul 18.30 WIB.

Iklan

“Tapi MenPan menyampaikan tidak seperti itu. MenPan menyampaikan untuk diberikan fleksibilitas,” kata Heru Budi.

Pj Gubernur DKI itu menyampaikan usulan fleksibilitas 90 menit ini tidak untuk ASN DKI tapi ia berniat mengombinasikan. Sebab, untuk Aparatur Sipil Negara diberikan pilihan jam masuk kerja  pukul 7.30 WIB dan pukul 9.30 WIB. “Yang tidak diberikan fleksibilitas ASN DKI tapi diberikan pilihan setengah delapan dan setengah sepuluh. Inilah yang masih kita bahas, belum jadi keputusan (dan) sedang kita bahas,” kata Heru.

Pilihan Editor: Pembagian Jam Masuk Kerja Diuji Coba ke Pegawai Pemprov DKI Dulu



Quoted From Many Source

Baca Juga  Tes Kepribadian: Uji Empati Anda, Siapa di Antara Orang-orang Ini yang akan Anda Beri Kursi di Angkutan Umum?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *