Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kemungkinan pembukaan kembali kode broker selama perdagangan saham.
“Betul, kami sednag melakukan survei ke anggota bursa (AB). Hal ini bagian dari post implementation review penutupan kode broker dan kode domisili,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy kepada wartawan, Rabu, (15/11/2023).
Survei dimaksud adalah sebagai bagian dari kegiatan peninjauan kembali atas program kerja yang telah dilakukan di bursa. Adapun pengambilan keputusan terkait dibuka atau ditutupnya kode broker selanjutnya akan diambil setelah ada hasil lebih lanjut.
“Yg pasti (Implementasinya) tidak tahun ini,” ujar Irvan.
Diketahui, penerapan penghapusan kode broker di running trade telah diberlakukan oleh BEI sejak Desember 2021 lalu. Hal ini dilakukan untuk menerapkan common practise seperti yang dilakukan pada bursa saham lainnya di dunia.
Kini para trader tak bisa lagi mengintip transaksi yang dilakukan oleh broker selama jam perdagangan berlangsung. Namun, transaksi ini masih bisa dilihat di akhir perdagangan setelah semua data terkumpul.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra di antara para pelaku pasar. Tentu para trader yang biasanya menerapkan sistem follow the big money akan panik dengan adanya sistem ini, namun trader dengan penilaian teknikal atau investor jangka panjang tak merasa terganggu dengan penerapan kebijakan baru ini.
Kala itu, BEI mengatakan aturan tersebut diterapkan guna mencegah terjadinya fenomena herding behaviour atau aksi ikut-ikutan beli suatu saham antara satu investor dengan investor lain.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Belum Sampaikan Laporan Keuangan, 49 Emiten Ini Didenda BEI
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source